KESEHATAN, KESELAMATAN DAN KEAMANAN KERJA
- Pengertian Kesehatan,
Keselamatan, dan Keamanan Kerja
Pengertian
keselamatan kerja adalah keselamatan yang bertalian dengan mesin,
pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan
lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan. Keselamatan kerja bersasaran
segala tempat kerja, baik didarat, didalam tanah, dipermukaan air, didalam air,
maupun diudara. Tempat-tempat demikian tersebar pada segenap kegiatan ekonomi,
seperti pertanian, industri, pertambangan, perhubungan, pekerjaan umum, jasa
dan lain-lain. Salah satu aspek penting sasaran keselamatan kerja mengingat
resiko bahanya adalah penerapan teknologi, terutama teknologi yang lebih
maju dan mutakhir. Keselamatan kerja adalah tugas semua orang yang bekerja.
Keselamatan kerja adalah dari, oleh, untuk setiap tenaga kerja serta orang
lainnya dan juga masyarakat pada umumnya. Keamanan kerja adalah unsur-unsur
penunjang yang mendukung terciptanya suasana kerja yang aman, baik berupa
materil maupun nonmateril.
Unsur-unsur penunjang keamanan yang bersifat
material diantaranya sebagai berikut.
- Baju kerja
- Helm
- Kaca mata
- Sarung tangan
- Sepatu
Unsur-unsur penunjang keamanan yang bersifat
nonmaterial adalah sebagai berikut.
- Buku petunjuk penggunaan alat
- Rambu-rambu dan isyarat bahaya.
- Himbauan-himbauan
- Petugas keamanan
Tujuan Keselamatan Kerja :
- Melindungi para pekerja dan orang
lain di tempat kerja.
- Menjamin agar setiap sumber
produksi dapat dipakai secara aman dan effisien.
- Menjamin proses produksi berjalan
secara aman
- Kesehatan Kerja
Kesehatan kerja
adalah suatu kondisi kesehatan yang bertujuan agar masyarakat pekerja
memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya, baik jasmani, rohani, maupun
sosial, dengan usaha pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit atau gangguan
kesehatan yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja maupun penyakit
umum.
Kesehatan dalam ruang lingkup kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja tidak
hanya diartikan sebagai suatu keadaan bebas dari penyakit. Menurut Undang-Undang
Pokok Kesehatan RI No. 9 Tahun 1960, BAB I pasal 2, keadaan sehat diartikan
sebagai kesempurnaan keadaan jasmani, rohani, dan kemasyarakatan.
- Keselamatan Kerja
Keselamatan
kerja dapat diartikan sebagai keadaan terhindar dari bahaya selama melakukan
pekerjaan. Dengan kata lain keselamatan kerja merupakan salah sau faktor yang
harus dilakukan selama bekerja. Tidak ada seorang pun didunia ini yang
menginginkan terjadinya kecelakaan. Keselamatan kerja sangat bergantung .pada
jenis, bentuk, dan lingkungan dimana pekerjaan itu dilaksanakan.
Unsur-unsur
penunjang keselamatan kerja adalah sebagai berikut:
- Adanya unsur-unsur keamanan dan
kesehatan kerja yang telah dijelaskan diatas.
- Adanya kesadaran dalam menjaga
keamanan dan kesehatan kerja.
- Teliti dalam bekerja
- Melaksanakan Prosedur kerja
dengan memperhatikan keamanan dan kesehatan kerja.
Keselamatan yang bertalian dengan mesin,
pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan
lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan (Suma’mur).Sasaran Segala
tempat kerja (darat, di dalam tanah, permukaan dan dalam air, udara) :
- Industri
- Pertanian
- Purtambangan
- Perhubungan
- Pekerjaan umum
- Jas
Dengan demikian
dapat disimpulkan bahwa Kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja adalah upaya
perlindungan bagi tenaga kerja agar selalu dalam keadaan sehat dan selamat
selama bekerja di tempat kerja. Tempat kerja adalah ruang tertutup atau
terbuka, bergerak atau tetap, atau sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan
usaha dan tempat terdapatnya sumber-sumber bahaya.
Kecelakaan
kerja dapat dibedakan menjadi kecelakaan yang disebabkan oleh :
- Mesin
- Alat angkutan
- Peralatan kerja yang lain
- Bahan kimia
- Lingkungan kerja
- Penyebab yang lain
Kerugian Akibat Kecelakaan Kerja
- Kerugian Langsung
- Penderitaan pribadi, rasa
kehilangan dari anggota keluarga korban
- Kerugian Tak langsung
(tersembunyi)
- Kerusakan mesin dan peralatan,
terganggunya produksi, terganggunya waktu kerja karyawan dll.
Sebab-sebab kecelakaan
- Tindak perbuatan manusia yang
tidak memenuhi keselamatan (unsafe human acts)
- Keadaan- keadaan lingkungan yang
tidak aman (unsafe conditions)
Faktor utama:
- Peralatan teknis
- Lingkungan kerja
- Pekerja
80-85% kecelakaan disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan manusia Suatu
pendapat: Langsung atau tidak langsung semua kecelakaan disebabkan oleh semua
manusia yang terlibat dalam suatu kegiatan.
Teori penyebab kecelakaan yang pernah diajukan
- Teori kemungkinan murni (pure
change theory)
- Teori kecenderungan untuk celaka
(Accident prone theory ) Tidak dapat menjelaskan asal usul penyebab
sesungguhnya kecelakaan
·
TUJUAN
KESEHATAN, KESELAMATAN DAN KEAMANAN KERJA
Kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja
bertujuan untuk menjamin kesempurnaan atau kesehatan jasmani dan rohani tenaga
kerja serta hasil karya dan budayanya.
Secara singkat, ruang lingkup kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja adalah
sebagaai berikut :
- Memelihara lingkungan kerja yang
sehat.
- Mencegah, dan mengobati
kecelakaan yang disebabkan akibat pekerjaan sewaktu bekerja.
- Mencegah dan mengobati keracunan
yang ditimbulkan dari kerja
- Memelihara moral, mencegah, dan
mengobati keracunan yang timbul dari kerja.
- Menyesuaikan kemampuan dengan
pekerjaan, dan
- Merehabilitasi pekerja yang
cedera atau sakit akibat pekerjaan.
Keselamatan kerja mencakup pencegahan kecelakaan kerja dan perlindungan
terhadap terhadap tenaga kerja dari kemungkinan terjadinya kecelakaan
sebagai akibat dari kondisi kerja yang tidak aman dan atau tidak sehat.
Syarat-syarat kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja ditetapkan sejak
tahap perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan,
pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan, dan penyimpanan bahan,
barang, produk teknis, dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan
bahaya kecelakaan.
Adapun yang menjadi tujuan keselamatan kerja adalah sebagai berikut:
- Melindungi tenaga kerja atas hak
keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan
meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.
- Menjamin keselamatan setiap orang
lain yang berada ditempat kerja.
- Sumber produksi dipelihara dan
dipergunakan secara aman dan efisien.
Dalam hubungan kondisi-kondisi dan situasi di
Indonesia, keselamatan kerja dinilai seperti berikut:
- Keselamatan kerja adalah sarana
utama untuk pencegahan kecelakaan, cacat dan kematian sebagai akibat
kecelakaan kerja. Keselamatan kerja yang baik adalah pintu gerbang bagi
keamanan tenaga kerja, kecelakaan selain menjadi sebab hambatan-hambatan
langsung juga merupakan kerugian-kerugian secara tidak langsung, yakni
kerusakan mesin dan peralatan kerja, terhentinya proses produksi untuk
beberapa saat, kerusakan pada lingkungan kerja dan lain-lain. Biaya-biaya
sebagai akibat kecelakaan kerja, baik langsung ataupun tidak langsung,
cukup bahkan kadang-kadang terlampau besar sehingga bila diperhitungkan
secara nasional hal itu merupakan kehilangan yang berjumlah besar.
- Analisa kecelakaan secara
nasional berdasarkan angka-angka yang masuk atas dasar wajib lapor
kecelakaan dan data kompensasinya, dewasa ini seolah-olah relatif rendah
dibandingkan dengan banyaknya jam kerja tenaga kerja.
- Potensi-potensi bahaya yang
mengancam keselamatan pada berbagai sektor kegiatan ekonomi jelas dapat
diobservasi, misalnya: (a) Sektor pertanian yang juga meliputi perkebunan
menampilkan aspek-aspek bahaya potensial seperti modernisasi pertanian
dengan penggunaan racun-racun hama dan pemakaian alay baru seperti mekanisasi.
(b) Sektor industri disertai bahaya-bahaya potensial seperti keracunan-
keracunan bahan kimia, kecelakaan-kecelakaan oleh mesin, kebakaran,
ledakan-ledakan dan lain-lain. (c) Sektor pertambangan mempunyai
risiko-risiko khusus sebagai akibat kecelakaan tambang, sehingga
keselamatan pertambangan perlu dikembangkan secara sendiri, minyak dan gas
bumi termasuk daerah rawan kecelakaan. (d) Sektor perhubungan ditandai
dengan kecelakaan-kecelakaan lalu lintas darat, laut dan udara serta
bahaya-bahaya potensial pada industri pariwisata, demikian pula
telekomunikasi mempunyai kekhususan dalam risiko bahaya. (e) Sektor jasa,
walaupun biasanya tidak rawan kecelakaan juga menghadapkan problematik
bahaya kecelakaan khusus.
- Menurut observasi, angka
frekuensi untuk kecelakaan-kecelakaan ringan yang tidak menyebabkan
hilangnya hari kerja tetapi hanya jam kerja masih terlalu tinggi. Padahal
dengan hilangnya satu atau dua jam sehari mengakibatkan kehilangan jam
kerja yang besar secara keseluruhan.
- Analisa kecelakaan memperlihatkan
bahwa untuk setiap kecelakaan ada faktor penyebabnya, sebab-sebab tersebut
bersumber kepada alat-alat mekanik dan lingkungan serta kepada manusianya
sendiri. Untuk mencegah kecelakaan, penyebab-penyebab ini harus
dihilangkan.
- 85% dari sebab-sebab kecelakaan
adalah faktor manusia, maka dari itu usaha-usaha keelamatan selain ditujukan
kepada teknik mekanik juga harus memperhatikan secara khusus aspek
manusiawi. Dalam hubungan ini, pendidikan dan penggairahan keselamatan
kerja kepada tenaga kerja merupakan sarana yang sangat penting.
- Sekalipun upaya-upaya pencegahan
telah maksimal, kecelakaan masih mungkin terjadi dan dalam hal ini adalah
besar peranan kompensasi kecelakaan sebagai suatu segi jaminan sosial
untuk meringankan bebab penderita.
- Undang-undang Keselamatan Kerja
UU Keselamatan Kerja yang digunakan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja,
menjamin suatu proses produksi berjalan teratur dan sesuai rencana, dan
mengatur agar proses produksi berjalan teratur dan sesuai rencana, dan mengatur
agar proses produksi tidak merugikan semua pihak. Setiap tenaga kerja berhak
mendapatkan perlindungan keselamatan dalam melakukan pekerjaannya untuk
kesejahteraan dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.
UU Keselamatan Kerja yang berlaku di Indonesia sekarang adalah UU Keselamatan
Kerja (UUKK) No. 1 tahun 1970. Undang-undang ini merupakan undang-undang pokok
yang memuat aturan-aturan dasar atau ketentuan-ketentuan umum tentang
keselamatan kerja di segala macam tempat kerja yang berada di wilayah kekuasaan
hukum NKRI.
Dasar hukum UU No. 1 tahun 1970 adalah UUD 1945 pasal 27 (2) dan UU No. 14
tahun 1969. Pasal 27 (2) menyatakan bahwa: “Tiap-tiap warganegara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Ini berarti setiap
warga negara berhak hidup layak dengan pekerjaan yang upahnya cukup dan tidak
menimbulkan kecelakaan/ penyakit. UU No. 14 tahun 1969 menyebutkan bahwa tenaga
kerja merupakan modal utama serta pelaksana dari pembangunan.
Ruang lingkup pemberlakuan UUKK dibatasi oleh adanya 3 unsur yang harus
dipenuhi secara kumulatif terhadap tempat kerja.
Tiga unsur yang harus dipenuhi adalah:
- Tempat kerja di mana dilakukan
pekerjaan bagi suatu usaha.
- Adanya tenaga kerja, dan
- Ada bahaya di tempat kerja.
- Memahami Prosedur yang Berkaitan
dengan Keamanan
Prosedur yang berkaitan dengan keamanan (SOP, Standards Operation Procedure)
wajib dilakukan. Prosedur itu antara lain adalah penggunaan peralatan
kesalamatan kerja. Fungsi utama dari peralatan keselamatan kerja adalah
melindungi dari bahaya kecelakaan kerja dan mencegah akibat lebih lanjut dari
kecelakaan kerja. Pedoman dari ILO (International Labour Organization)
menerangkan bahawa kesehatan kerja sangat penting untuk mencegah terjadinya
kecelakaan kerja. Pedoman itu antara lain:
- Melindungi pekerja dari setiap
kecelakaan kerja yang mungkin timbul dari pekerjaan dan lingkungan kerja.
- Membantu pekerja menyesuaikan
diri dengan pekerjaannya
- Memelihara atau memperbaiki
keadaan fisik, mental, maupun sosial para pekerja.
Alat keselamatan kerja yang biasanya dipakai oleh tenaga kerja adalah
helm, masker, kacamata, atau alat perlindungan telinga tergantung pada
profesinya.
- Alat-alat pelindung badan
Pada waktu melaksanakan pekerjaan, badan kita harus benar-benar terlindung dari
kemungkinan terjadinya kecelakaan. Untuk melindungi diri dari resiko yang
ditimbulkan akibat kecelakaan, maka badan kita perlu menggunakan ala-alat
pelindung ketika melaksanakan suatu pekerjaan.
Berikut ini akan diuraikan beberapa alat pelindung yang biasa dipakai dalam melakukan
pekerjaan :
1. Helm Pengaman
2.Kacamata Pengaman (Safety Glass)
3.
Masker
4. 4. Pelindung
Wajah
5. 5. Sarung
Tangan ( Safety Gloves )
6. 6. Sepatu
Pelindung (Safety Shoes)
Daftar Pustaka
Rozaniwati, Tata Purwata, 2010, Modul Membuka Usaha Eceran /
Ritel, Erlangga : Jakarta.
Modul produktif andalan, Pemasaran (membuka usaha
eceran/ritel),CV.Merah Putih
Danang setyabudi, S.E Pengelolaan Bisnis Ritel , Penerbit Andi Yogyakarta 2018
https://www.sinarindoglobal.com/berita/show/jenis-dan-manfaat-alat-pelindung-diri-dalam-k3-1654143151