Selasa, 12 September 2023

Latihan soal materi ekonomi (Pelaku ekonomi)

 Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan memilih salah satu jawaban yang dianggap paling benar!

1.         Pak Tono memiliki lahan seluas lima hektar. Lahan tersebut disewa oleh sebah perusahaan makanan untuk ditanami jagung, atas penyediaan lahan tersebut Pak Tono memperoleh balas jasa berupa ...

A.     Bunga modal

B.      Sewa

C.      Gaji

D.     Upah

E.      Laba

 

2.         Diagram arus lingkaran kegiatan ekonomi merupakan gambaran interaksi pelaku-pelaku ekonomi. Interaksi dilakukan karena ....

A.     Kemampuan manusia dalam memenuhi kebutuhannya terbatas

B.      Setiap pelaku ekonomi memiliki kepentingan tersendiri

C.      Kebutuhan hidup sangat beragam

D.     Dapat memberikan keuntungan bagi semua fihak

E.      Kebutuhan manusia yang bersifat terbatas

 

3.         Pada perekonomian dua sektor, peran rumah tangga masyarakat adalah sebagai berikut ...

A.     Pengelola faktor-faktor produksi

B.      Penyedia faktor-faktor produksi

C.      Pengendali kegiatan ekonomi

D.     Pelaku distribusi pendapatan

E.      Pemberi gaji, sewa, laba, dan bunga

 

4.         Kegiatan ekonomis yang dilakukan oleh rumah tangga produsen, kecuali..…

A.         menyalurkan barang dan jasa

B.         membeli barang-barang modal

C.         menyediakan faktor produksi

D.         menyediakan sarana transportasi

E.          menggunakan sarana produksi

 

5.         Rumah tangga perusahaan adalah salah satu pelaku kegiatan ekonomi yang sangat dibutuhkan  masyarakat karena peranannya dalam ....

A.        menyalurkan barang dan jasa  yang dihasilkan pemerintah kepada masyarakat

B.        memakai barang dan jasa yang dihasilkan masyarakat

C.        memproduksi barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat

D.        menghasilkan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan pemerintah

E.        memproduksi barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat , pemerintah dan masyarakat luar negeri


6.         Berikut kegiatan RTP dan RTK:

1.       Menjual barang dan jasa hasil produksi

2.       Menyediakan faktor-faktor produksi

3.       Membayar pajak pada pemerintah

4.       Menerima balas jasa atas penyerahan faktor produksi

5.       Membayar balas jasa atas pemakaian faktor produksi

 

Dari kegiatan di atas yang merupakan peranan rumah tangga produsen adalah ....

A.   1, 2  dan 3       

B.   1, 3 dan 5

C.   2, 3 dan 4

D.   2, 4 dan 5

E.   3, 4 dan 5

 

7.         Berikut ini kegiatan yang dilakukan rumah tangga konsumen dan produsen:

1.       Menyediakan faktor-faktor produksi

2.       Memberikan imbalan berupa upah dan laba

3.       Membeli sejumlah barang dan jasa

4.       Menyediakan tenaga kerja

5.       Membeli  faktor produksi  berupa skill dan modal

Kegiatan yang dilakukan rumah tangga konsumen adalah....

A.   1, 2, dan 3                                      

B.   2, 3, dan 4

C.   1, 3, dan 4                               

D.   2, 4, dan 5

E.   1, 3, dan 5

 

8.         Pelaku ekonomi mempunyai peran dan fungsi sebagai berikut

1)         Memproduksi dan menyediakan barang-barang ekspor

2)         Menyediakan fasilitas ekspor dan impor

3)         Mengadakan proteksi untuk industry dalam negeri

4)         Mengimpor barang sesuai dengan pesanan

5)         Menjaga stabilitas harga melalui kebijakan moneter

Rumah tangga pemerintah memiliki peran dan fungsi yang ditunjukkan oleh pernyataan…

A.        1), 2),  dan  3)

B.        1 ), 3), dan  5)

C.        2 ), 3), dan  4)

D.        2),  3),  dan 5)

E.        2),  4),  dan 5)

 9.     Permintaan tenaga kerja menurun karena investasi yang dilakukan pemerintah mengalami penurunan. Hal ini menyebabkan terjadinya pengangguran. Peran produsen dalam mengatasi masalah ini adalah ....

A.     Meningkatkan gaji tenaga kerja

B.      Meningkatkan produktivitas barang dan jasa

C.      Meningkatkan pengeluaran konsumsi pemerintah

D.     Meningkatkan investasi untuk menciptakan lapangan kerja

E.      Meningkatkan persediaan jumlah bahan baku

 

10.     Manakah di antara pernyataan berikut yang menunjukkan peran rumah tangga-konsumen dalam menyediakan faktor produksi?

A.        Perusahaan sepatu memproduksi berbagai,  jenis sepatu olahraga untuk tujuan ekspor.

B.        Para buruh tani mengelola sawah pada musim tanam.

C.     Pemerintah membangun fasilitas kesehatan gratis untuk masyarakat miskin.

D.     Setiap awal bulan, karyawan PT. Gunung Jati menerima upah sesuai UMR.

E.     Perusahaan kelapa sawit membutuhkan seratus tenaga pengelola kebun.

 


 


 

KESEHATAN, KESELAMATAN DAN KEAMANAN KERJA

 

KESEHATAN, KESELAMATAN DAN KEAMANAN KERJA

  1. Pengertian Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan Kerja
  • Keamanan Kerja

      Pengertian keselamatan kerja adalah keselamatan yang  bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan. Keselamatan kerja bersasaran segala tempat kerja, baik didarat, didalam tanah, dipermukaan air, didalam air, maupun diudara. Tempat-tempat demikian tersebar pada segenap kegiatan ekonomi, seperti pertanian, industri, pertambangan, perhubungan, pekerjaan umum, jasa dan lain-lain. Salah satu aspek penting sasaran keselamatan kerja mengingat resiko bahanya adalah penerapan teknologi, terutama teknologi  yang lebih maju dan mutakhir. Keselamatan kerja adalah tugas semua orang yang bekerja. Keselamatan kerja adalah dari, oleh, untuk setiap tenaga kerja serta orang lainnya dan juga masyarakat pada umumnya. Keamanan kerja adalah unsur-unsur penunjang yang mendukung terciptanya suasana kerja yang aman, baik berupa materil maupun nonmateril.

Unsur-unsur penunjang keamanan yang bersifat material diantaranya sebagai berikut.

  1. Baju kerja
  2. Helm
  3. Kaca mata
  4. Sarung tangan
  5. Sepatu

Unsur-unsur penunjang keamanan yang bersifat nonmaterial adalah sebagai berikut.

  1. Buku petunjuk penggunaan alat
  2. Rambu-rambu dan isyarat bahaya.
  3. Himbauan-himbauan
  4. Petugas keamanan

Tujuan Keselamatan Kerja :

  • Melindungi para pekerja dan orang lain di tempat kerja.
  • Menjamin agar setiap sumber produksi dapat dipakai secara aman dan effisien.
  • Menjamin proses produksi berjalan secara aman
  1. Kesehatan Kerja

      Kesehatan kerja adalah suatu kondisi kesehatan yang bertujuan agar masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya, baik jasmani, rohani, maupun sosial, dengan usaha pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit atau gangguan kesehatan yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja maupun penyakit umum.
Kesehatan dalam ruang lingkup kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja tidak hanya diartikan sebagai suatu keadaan bebas dari penyakit. Menurut Undang-Undang Pokok Kesehatan RI No. 9 Tahun 1960, BAB I pasal 2, keadaan sehat diartikan sebagai kesempurnaan keadaan jasmani, rohani, dan kemasyarakatan.

  1. Keselamatan Kerja

      Keselamatan kerja dapat diartikan sebagai keadaan terhindar dari bahaya selama melakukan pekerjaan. Dengan kata lain keselamatan kerja merupakan salah sau faktor yang harus dilakukan selama bekerja. Tidak ada seorang pun didunia ini yang menginginkan terjadinya kecelakaan. Keselamatan kerja sangat bergantung .pada jenis, bentuk, dan lingkungan dimana pekerjaan itu dilaksanakan.

      Unsur-unsur penunjang keselamatan kerja adalah sebagai berikut:

  1. Adanya unsur-unsur keamanan dan kesehatan kerja yang telah dijelaskan diatas.
  2. Adanya kesadaran dalam menjaga keamanan dan kesehatan kerja.
  3. Teliti dalam bekerja
  4. Melaksanakan Prosedur kerja dengan memperhatikan keamanan dan kesehatan kerja.

 Keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan (Suma’mur).Sasaran Segala tempat kerja (darat, di dalam tanah, permukaan dan dalam air, udara) :

  • Industri
  • Pertanian
  • Purtambangan
  • Perhubungan
  • Pekerjaan umum
  • Jas

      Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja adalah upaya perlindungan bagi tenaga kerja agar selalu dalam keadaan sehat dan selamat selama bekerja di tempat kerja. Tempat kerja adalah ruang tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, atau sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan usaha dan tempat terdapatnya sumber-sumber bahaya.

      Kecelakaan kerja dapat dibedakan menjadi kecelakaan yang disebabkan oleh :

  1. Mesin
  2. Alat angkutan
  3. Peralatan kerja yang lain
  4. Bahan kimia
  5. Lingkungan kerja
  6. Penyebab yang lain

Kerugian Akibat Kecelakaan Kerja

  1. Kerugian Langsung
  • Penderitaan pribadi, rasa kehilangan dari anggota keluarga korban
  1. Kerugian Tak langsung (tersembunyi)
  • Kerusakan mesin dan peralatan, terganggunya produksi, terganggunya waktu kerja karyawan dll.

Sebab-sebab kecelakaan

  1. Tindak perbuatan manusia yang tidak memenuhi keselamatan (unsafe human acts)
  2. Keadaan- keadaan lingkungan yang tidak aman (unsafe conditions)

Faktor utama:

  1. Peralatan teknis
  2. Lingkungan kerja
  3. Pekerja

            80-85% kecelakaan disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan manusia Suatu pendapat: Langsung atau tidak langsung semua kecelakaan disebabkan oleh semua manusia yang terlibat dalam suatu kegiatan.

Teori penyebab kecelakaan yang pernah diajukan

  1. Teori kemungkinan murni (pure change  theory)
  2. Teori kecenderungan untuk celaka (Accident prone theory ) Tidak dapat menjelaskan asal usul penyebab sesungguhnya kecelakaan

·           TUJUAN KESEHATAN, KESELAMATAN DAN KEAMANAN KERJA

Kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja bertujuan untuk menjamin kesempurnaan atau kesehatan jasmani dan rohani tenaga kerja serta hasil karya dan budayanya.
Secara singkat, ruang lingkup kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja adalah sebagaai berikut :

  1. Memelihara lingkungan kerja yang sehat.
  2. Mencegah, dan mengobati kecelakaan yang disebabkan akibat pekerjaan sewaktu bekerja.
  3. Mencegah dan mengobati keracunan yang ditimbulkan dari kerja
  4. Memelihara moral, mencegah, dan mengobati keracunan yang timbul dari kerja.
  5. Menyesuaikan kemampuan dengan pekerjaan, dan
  6. Merehabilitasi pekerja yang cedera atau sakit akibat pekerjaan.
    Keselamatan kerja mencakup pencegahan kecelakaan kerja dan perlindungan terhadap terhadap tenaga kerja dari kemungkinan terjadinya kecelakaan sebagai akibat dari kondisi kerja yang tidak aman dan atau tidak sehat.
    Syarat-syarat kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja ditetapkan sejak tahap perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan, dan penyimpanan bahan, barang, produk teknis, dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.

            Adapun yang menjadi tujuan keselamatan kerja adalah sebagai berikut:

  1. Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.
  2. Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada ditempat kerja.
  3. Sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien.

Dalam hubungan kondisi-kondisi dan situasi di Indonesia, keselamatan kerja dinilai seperti berikut:

  1. Keselamatan kerja adalah sarana utama untuk pencegahan kecelakaan, cacat dan kematian sebagai akibat kecelakaan kerja. Keselamatan kerja yang baik adalah pintu gerbang bagi keamanan tenaga kerja, kecelakaan selain menjadi sebab hambatan-hambatan langsung juga merupakan kerugian-kerugian secara tidak langsung, yakni kerusakan mesin dan peralatan kerja, terhentinya proses produksi untuk beberapa saat, kerusakan pada lingkungan kerja dan lain-lain. Biaya-biaya sebagai akibat kecelakaan kerja, baik langsung ataupun tidak langsung, cukup bahkan kadang-kadang terlampau besar sehingga bila diperhitungkan secara nasional hal itu merupakan kehilangan yang berjumlah besar.
  2. Analisa kecelakaan secara nasional berdasarkan angka-angka yang masuk atas dasar wajib lapor kecelakaan dan data kompensasinya, dewasa ini seolah-olah relatif rendah dibandingkan dengan banyaknya jam kerja tenaga kerja.
  3. Potensi-potensi bahaya yang mengancam keselamatan pada berbagai sektor kegiatan ekonomi jelas dapat diobservasi, misalnya: (a) Sektor pertanian yang juga meliputi perkebunan menampilkan aspek-aspek bahaya potensial seperti modernisasi pertanian dengan penggunaan racun-racun hama dan pemakaian alay baru seperti mekanisasi. (b) Sektor industri disertai bahaya-bahaya potensial seperti keracunan- keracunan bahan kimia, kecelakaan-kecelakaan oleh mesin, kebakaran, ledakan-ledakan dan lain-lain. (c) Sektor pertambangan mempunyai risiko-risiko khusus sebagai akibat kecelakaan tambang, sehingga keselamatan pertambangan perlu dikembangkan secara sendiri, minyak dan gas bumi termasuk daerah rawan kecelakaan. (d) Sektor perhubungan ditandai dengan kecelakaan-kecelakaan lalu lintas darat, laut dan udara serta bahaya-bahaya potensial pada industri pariwisata, demikian pula telekomunikasi mempunyai kekhususan dalam risiko bahaya. (e) Sektor jasa, walaupun biasanya tidak rawan kecelakaan juga menghadapkan problematik bahaya kecelakaan khusus.
  4. Menurut observasi, angka frekuensi untuk kecelakaan-kecelakaan ringan yang tidak menyebabkan hilangnya hari kerja tetapi hanya jam kerja masih terlalu tinggi. Padahal dengan hilangnya satu atau dua jam sehari mengakibatkan kehilangan jam kerja yang besar secara keseluruhan.
  5. Analisa kecelakaan memperlihatkan bahwa untuk setiap kecelakaan ada faktor penyebabnya, sebab-sebab tersebut bersumber kepada alat-alat mekanik dan lingkungan serta kepada manusianya sendiri. Untuk mencegah kecelakaan, penyebab-penyebab ini harus dihilangkan.
  6. 85% dari sebab-sebab kecelakaan adalah faktor manusia, maka dari itu usaha-usaha keelamatan selain ditujukan kepada teknik mekanik juga harus memperhatikan secara khusus aspek manusiawi. Dalam hubungan ini, pendidikan dan penggairahan keselamatan kerja kepada tenaga kerja merupakan sarana yang sangat penting.
  7. Sekalipun upaya-upaya pencegahan telah maksimal, kecelakaan masih mungkin terjadi dan dalam hal ini adalah besar peranan kompensasi kecelakaan sebagai suatu segi jaminan sosial untuk meringankan bebab penderita.
  • Undang-undang Keselamatan Kerja

            UU Keselamatan Kerja yang digunakan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, menjamin suatu proses produksi berjalan teratur dan sesuai rencana, dan mengatur agar proses produksi berjalan teratur dan sesuai rencana, dan mengatur agar proses produksi tidak merugikan semua pihak. Setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan keselamatan dalam melakukan pekerjaannya untuk kesejahteraan dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.

            UU Keselamatan Kerja yang berlaku di Indonesia sekarang adalah UU Keselamatan Kerja (UUKK) No. 1 tahun 1970. Undang-undang ini merupakan undang-undang pokok yang memuat aturan-aturan dasar atau ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja di segala macam tempat kerja yang berada di wilayah kekuasaan hukum NKRI.

            Dasar hukum UU No. 1 tahun 1970 adalah UUD 1945 pasal 27 (2) dan UU No. 14 tahun 1969. Pasal 27 (2) menyatakan bahwa: “Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Ini berarti setiap warga negara berhak hidup layak dengan pekerjaan yang upahnya cukup dan tidak menimbulkan kecelakaan/ penyakit. UU No. 14 tahun 1969 menyebutkan bahwa tenaga kerja merupakan modal utama serta pelaksana dari pembangunan.
Ruang lingkup pemberlakuan UUKK dibatasi oleh adanya 3 unsur yang harus dipenuhi secara kumulatif terhadap tempat kerja.

Tiga unsur yang harus dipenuhi adalah:

  1. Tempat kerja di mana dilakukan pekerjaan bagi suatu usaha.
  2. Adanya tenaga kerja, dan
  3. Ada bahaya di tempat kerja.
  • Memahami Prosedur yang Berkaitan dengan Keamanan

            Prosedur yang berkaitan dengan keamanan (SOP, Standards Operation Procedure) wajib dilakukan. Prosedur itu antara lain adalah penggunaan peralatan kesalamatan kerja. Fungsi utama dari peralatan keselamatan kerja adalah melindungi dari bahaya kecelakaan kerja dan mencegah akibat lebih lanjut dari kecelakaan kerja. Pedoman dari ILO (International Labour Organization) menerangkan bahawa kesehatan kerja sangat penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja. Pedoman itu antara lain:

  1. Melindungi pekerja dari setiap kecelakaan kerja yang mungkin timbul dari pekerjaan dan lingkungan kerja.
  2. Membantu pekerja menyesuaikan diri dengan pekerjaannya
  3. Memelihara atau memperbaiki keadaan fisik, mental, maupun sosial para pekerja.
    Alat keselamatan kerja yang biasanya dipakai oleh tenaga kerja adalah helm, masker, kacamata, atau alat perlindungan telinga tergantung pada profesinya.
  • Alat-alat pelindung badan

            Pada waktu melaksanakan pekerjaan, badan kita harus benar-benar terlindung dari kemungkinan terjadinya kecelakaan. Untuk melindungi diri dari resiko yang ditimbulkan akibat kecelakaan, maka badan kita perlu menggunakan ala-alat pelindung ketika melaksanakan suatu pekerjaan.

            Berikut ini akan diuraikan beberapa alat pelindung yang biasa dipakai dalam melakukan pekerjaan :

1. Helm Pengaman



2.Kacamata Pengaman (Safety Glass)



3.            Masker



4.            4Pelindung Wajah






5. 5.    Sarung Tangan ( Safety Gloves )




6.   6.  Sepatu Pelindung (Safety Shoes)

 



Daftar Pustaka

Rozaniwati, Tata Purwata, 2010, Modul Membuka Usaha Eceran / Ritel,  Erlangga : Jakarta.

Modul produktif andalan, Pemasaran (membuka usaha eceran/ritel),CV.Merah Putih

Danang setyabudi, S.E Pengelolaan  Bisnis Ritel , Penerbit Andi Yogyakarta 2018

https://www.sinarindoglobal.com/berita/show/jenis-dan-manfaat-alat-pelindung-diri-dalam-k3-1654143151